Tindak Pidana Terhadap Pelanggaran hak Atas Desain Industri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
![No Thumbnail [100%x80]](https://repo-access.stihpada.ac.id:8443/downloads/jurnal/cover_648817c8d10fa0f3c5e22d68cc50d7a8.jpg)
Date
2019Author
Andi Candra, SH., MH, Norwan.
ISSN
1411-0261
DOI
Abstract
Pelanggaran hak atas desain industri menurut undang-undang nomor 31 tahun 2000b tentang desain industri. adalah: pelanggaran hak atas desain industri termasuk delik aduan, bukan delik biasa. dan hukuman yang dikenakan dapar berupa hukuman penjara dan denda. sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desian industri.