POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA MENURUT UNDANG=UNADANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Tanggal Kegiatan
03-06-2022Tempat
kecamatan bukit kecil kelurahan dua puluh enam ilir
Peserta
Warmiyana Zairi Absi, SH., MH, Dr. Marsudi Utoyo, SH., MH, H. Bambang Sugianto, SH., M.Hum, Andi Candra, SH., MH