Pertanggungjawaban pihak katering pondok aqiqah terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat terjadinya force majeure berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata
Year
2021Author
meri utami
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Evi Oktarina, SH,MH
Abstract
Pertanggungjawaban pihak katering pondok aqiqah terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat terjadinya force majeure berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata