Wewenang polisi menembak pelaku kejahatan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum menurut peraturan kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati
Year
2021Author
Dicko agung nugroho
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Evi Oktarina, SH,MH
Abstract
Wewenang polisi menembak pelaku kejahatan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum menurut peraturan kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati