Wewenang anggota kepolisian melakukan pemeriksaan handphone terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalulintas berdasarkan kitab Undang-Undang hukum acara pidana
Year
2021Author
Khairul Saleh
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Liza Deshaini, SH., M.HUM
Abstract
Wewenang anggota kepolisian melakukan pemeriksaan handphone terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalulintas berdasarkan kitab Undang-Undang hukum acara pidana