Kewenangan Polisi lalu lintas mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu berdasarkan peraturan kepala kepolisian Nomor 10 Tahun 2012
Year
2021Author
Muhammad Angga Qurniansyah
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Luil Maknun Busroh, SH.MH
Abstract
Kewenangan Polisi lalu lintas mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu berdasarkan peraturan kepala kepolisian Nomor 10 Tahun 2012