hak dan kewajiban karyawan outsourcing berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, waktu tertentu (PKWT), Alih, Dana, Waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
Year
2022Author
Ricky Pernando Siregar
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Rosalinda, SH., MH
Abstract
hak dan kewajiban karyawan outsourcing berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, waktu tertentu (PKWT), Alih, Dana, Waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja