Tanggung Jawab recidivis apabila pengulangan tindak pidana dilakukan setelah atau lebih dari 5 tahun
Year
2022Author
Novriansyah Tri Wijaya (011800311)
Pembimbing 1
Luil Maknun Busroh, SH., MH
Pembimbing 2
Enni Merita, SH.,MH
Abstract
Tanggung Jawab recidivis apabila pengulangan tindak pidana dilakukan setelah atau lebih dari 5 tahun