sanksi hukum terhadap personel Korps Brimob yang melanggar Kode Etik berdasarkan peraturan kepala kepolisian negara republik indoesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik profesi kepolisian
Year
2023Author
Fauzan Pramana (011900336)
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Evi Oktarina, SH,MH
Abstract
sanksi hukum terhadap personel Korps Brimob yang melanggar Kode Etik berdasarkan peraturan kepala kepolisian negara republik indoesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik profesi kepolisian