Prosedur Pengajuan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) Pada Pemilu Legislatif 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Year
2019Author
Omie Kayana
Pembimbing 1
Dr.Hj. Jauhariah, SH,MM,MH
Pembimbing 2
Evi Oktarina, SH,MH
Abstract
Prosedur Pengajuan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) Pada Pemilu Legislatif 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum